JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu langkah untuk bisa meminimalisasi bumi yang makin panas adalah melalui perdagangan karbon yang diatur di bursa karbon.
Otoritas jasa keuangan (OJK) pun mengelurkan aturan teknis penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Aturan tersebut diatur dalam surat edaran OJK nomor 12 tahun 2023.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum dan pedoman bagi siapapun yang mau mengajukan permohonan izin menjadi penyelenggara bursa karbon.
Dalam aturan tersebut beberapa hal yang diatur adalah persyaratan anggota direksi dan komisaris, kepatutan pemegang saham, hingga laporan penyelenggara bursa karbon.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Pemuda, OJK Gelar Edukasi di UIN Raden Mas Said Surakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.