BANTEN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan modus menyewa jasa towing atau layanan derek mobil.
Dalam aksinya, pelaku meminta penyedia jasa layanan derek untuk mengambil mobil di sebuah bengkel di wilayah Kadu Banen, Pandeglang, Banten.
Pelaku kemudian meminta sopir derek untuk mengantarkan mobil curian ke Parung, Bogor untuk djual seharga Rp 25 juta.
Namun karena mobil tidak sepakat harga, mobil itu dibawa lagi oleh sopir ke Kota Banjar, Jawa Barat.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian mobil dengan modus jasa layanan derek.
Baca Juga: 3 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.