PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Dani harus meringkuk di penjara karena menjadi otak pencurian mobil di Pandeglang, Banten.
Ia menggunakan jasa towing atau jasa angkut mobil dalam melancarkan aksinya.
Pelaku awalnya memesan jasa towing untuk mengambil kendaraan di sebuah bengkel.
Mobil berwarna putih itu pun diminta pelaku untuk diantar ke seorang pembeli di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Lantaran harganya tidak cocok maka mobil pun dikembalikan ke tempat jasa towing.
Mendapat laporan dari korban pencurian, polisi lalu menelusuri jejak pelaku.
Hingga kini sudah ada 3 orang yang dimintai keterangan, sementara Dani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.
Baca Juga: Detik-Detik Emak-Emak Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Jakarta Utara
#pencuri #moduscurimobil #jasatowing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.