Kompas TV video vod

Cekoki Miras ke Kucing, 3 Perempuan Divonis 2 Bulan Penjara

Kompas.tv - 8 September 2023, 23:40 WIB
Penulis : Natasha Ancely

SUMBAR, KOMPAS.TV - Sidang perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (07/09/23) sore. Sidang sempat di-skors sebanyak dua kali.

Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada ketiga perempuan ini. Namun, vonis 2 bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani.

Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu 4 bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya.

Hakim menilai permintaan maaf secara lisan ataupun tulisan yang dilakukan para terdakwa menjadi hal yang meringankan mereka.

Baca Juga: Kembali Marak! Pencurian Kucing Ras di Kawasan Perumahan Kota Malang

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x