SUMBAR, KOMPAS.TV - Sidang perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (07/09/23) sore. Sidang sempat di-skors sebanyak dua kali.
Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada ketiga perempuan ini. Namun, vonis 2 bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani.
Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu 4 bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya.
Hakim menilai permintaan maaf secara lisan ataupun tulisan yang dilakukan para terdakwa menjadi hal yang meringankan mereka.
Baca Juga: Kembali Marak! Pencurian Kucing Ras di Kawasan Perumahan Kota Malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.