JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah sempat tertunda bentroknya agenda bakal Cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar akhirnya memenuhi panggilan KPK.
KPK memastikan kehadiran Cak Imin di KPK penting untuk mengisi kepingan informasi yang hilang.
Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dirinya menjabat sebagai Menakertrans pada tahun 2012 lalu.
Meski demikian, partai pengusung pasangan Anies-Muhaimin menuding kentalnya aroma politisasi di dalam pengusutan kasus ini.
Walau tudingan politisasi tak bisa dihindari, KPK didesak untuk tegas dalam menjalankan proses hukum dan mengklarifikasi keterlibatan Cak Imin dalam kasus ini.
KPK sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang terjadi 11 tahun lalu ini, yakni mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker yang kini menjadi Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Meski demikian, KPK masih belum menahan para tersangka karena masih dalam proses pengumpulan dan memperkuat alat bukti.
Usai diperiksa KPK, Muhaimin berharap keterangannya bisa memperjelas kasus dugaan korupsi yang terjadi di eranya.
Baca Juga: Cak Imin Diperiksa, Anies Percaya KPK akan Profesional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.