Kompas TV video vod

Begini Ekspresi Mario Dandy saat Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim

Kompas.tv - 7 September 2023, 18:06 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap anak David Ozora hari ini (07/09/23) menjalani sidang putusan.

Mario divonis 12 tahun penjara, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban David Ozora.

Namun, angka restitusi ini turun jauh dari tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Baca Juga: Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui: Cukup Mewakili Pencarian Kami Atas Keadilan

#mariodandy #davidozora #vonismariodandy 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: