JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pemilik kendaraan mulai banyak melakukan uji emisi mandiri di bengkel resmi.
Hal itu dilakukan terkait dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023).
Bagi pemilik yang sudah melakukan uji emisi, akan mendapat sertifikat sebagai tanda kendaraan mobil sudah lolos uji emisi. Masa sertifikat uji emisi ini hanya berlaku setahun, jika sudah lewat maka harus memperpanjangnya.
Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi untuk pengguna Andorid:
-Unduh aplikasi melalui PlayStore.
-Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’.
-Masukan tanggal kunjungan.
-Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah.
-Masukan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.
-Klik submit untuk mengakhiri proses pemesanan.
Sementara untuk pengguna iOS yang menggunakan aplikasi JAKI, langkahnya sebagai berikut:
-Unduh aplikasi melalui App Store.
-Buka aplikasi JAKI.
-Ketik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘pemesanan uji emisi’.
-Setelah itu pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
-Isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan.
-Klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi.
Infogratis: Farhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.