KOMPAS.TV- Apa sih yang dimaksud dengan pajak natura?
Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan berupa barang atau jasa yang diberi perusahaan untuk karyawan sebagai fasilitas atau tunjangan kerja.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Nah ketetapan tersebut sudah berlaku mulai dari 1 Juli 2023.
Mudahnya, pajak natura adalah pajak yang dibebankan kepada pegawai yang menerima fasilitas atau barang yang diberikan perusahaan.
Nah, jika dulu karyawan menerima fasilitas kendaraan dari perusahaan tidak dikenai pajak kini pajak natura dikenai pada komisi, tunjangan, juga bonus yang diterima oleh karyawan dalam sebuah perusahaa. Tujannya untuk menertibkan perusahaan menghindari pajak dengan memberi fasilitas.
Baca Juga: Total Nilai Korupsi Eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Capai Rp 111,2 Miliar
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.