KOMPAS.TV - Anak merupakan generasi penerus bangsa, hak semua anak yang termasuk berkonflik dengan hukum wajib terpenuhi untuk membangun serta menyelamatkan masa depannya. Menurut data ditjen pemasyarakatan setidaknya 1.800 anak yang kini berkonflik dengan hukum.
Undang-undang sistem peradilan pidana anak menegaskan penanganan anak berkonfilk dengan hukum dilakukan secara khusus untuk menjamin pemenuhan hak anak. Mereka tidak ditempatkan di sel jeruji besi seperti tahanan narapidana dewasa, melainkan ditempatkan di tempat pembinaan khusus anak-anak yang berkonflik degan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.