JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pembayaran ganti rugi atas lahan SD Negeri Bantargebang III hingga V kepada ahli waris pada November mendatang, guna menghindari polemik atas kepimilikan fasilitas pendidikan itu.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasi anggaran tersebut pada APBD 2023.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 19 miliar ke ahli waris.
Baca Juga: Mengaku Pemilik Lahan, Warga Segel Sekolah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.