CAKUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur ditangkap Polsek Cakung karena menganiaya tetangganya sendiri.
Pelaku dan korban tinggal di area pembuangan barang bekas.
Penganiayaan terjadi setelah pelaku cekcok dengan korban.
Pelaku tidak terima gubuk yang ditempatinya dibongkar oleh korban.
Pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga salah satu satu jarinya putus.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sementara korban dirawat di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pomdam Jaya Sebut Video Viral Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur di Medsos Hoaks
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.