JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menghadapi persidangan dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hari Rabu (30/8) ini.
Dalam sidang, Jaksa mengungkapkan Rafaael menggunakan nama sang istri, Ernie Meike Torondek untuk serta orang terdekat untuk lolos dari peraturan ASN yang mengikatnya.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa sejak 2003 Rafael membeli rumah atau bangunan selalu menggunakan nama orang lain serta membayar dengan cara mencicil.
Baca Juga: Rafael Alun Beli Rumah di Bandung Hingga Manado dari Uang Korupsi!
#tppu #Pencucianuang #sidangrafael
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.