Kompas TV video vod

Terpidana Kasus Suap Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 10:29 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah terlibat dalam kasus suap penghapusan red notice di kasus korupsi Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dipecat oleh Polri.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan komisi kode etik Polri memutuskan untuk mendemosi yang bersangkutan selama tiga tahun dan dipindah tugaskan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri atau Itwasum.

“Dua sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun 4 bulan terhitung sejak dimutasikan ke Itwasum Polri,” ujar Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (29/8/2023).

Napoleon pun menerima keputusan sidang kode etik tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Bonaparte Kena Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

#irjenbonaparte #napoleonbonaparte #polri

Video Editor: Vila Randita
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x