OKU TIMUR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, menetapkan tiga pejabat bawaslu sebagai tersangka korupsi dana hibah yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar.
Korupsi terungkap setelah tim bidang pidana khusus kejari melakukan penyelidikan, selama setahun terakhir.
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Oku Timur tahun 2019 hingga 2021.
Modus yang dilakukan adalah membuat kegiatan dan SPJ fiktif untuk mencairkan anggaran.
Ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Martapura guna menjalani proses hukum selanjutnya dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Usaha Pemerintah Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Sudah Maksimal?
#bawaslu #korupsi #okutimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.