PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi setelah adanya 3 laporan dari keluarga korban pencabulan anak di bawah umur.
Modus pelaku dengan cara mengiming-imingi para korban yang masih di bawah umur dengan memberikan jajanan secara gratis.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku ternyata mengidap penyakit HIV-AIDS.
Hingga kini polisi baru menerima 3 laporan tindak pencabulan dan masih menyembang penyelidikan karena diduga masih ada korban yang belum melapor.
Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan diacam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Terkait Korupsi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.