JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Rullyandi hadir sebagai Ahli meringankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, (28/8/2023).
Dalam persidangan, Ahli sempat berdabat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam hal mungkin terjadi, kemungkinan dalam tindak pidana tertangkap tangan. Apakah kami harus mengikuti itu juga, haru ke BPK dulu bertanya? ” ujar Jaksa.
“Kalau tertangkap tangan itu beda yang mulia,” jawab Ahli, Muhammad Rullyandi.
Saat suasana semakin panas Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menengahi dan mengingatkan agar dalam peridangan tidak terjadi debat kusir.
Baca Juga: [FULL] Saksi Ungkap Aktivitas hingga Transaksi Judi Lukas Enembe di Singapura dan Filipina
#lukasenembe #kasuskorupsi #tppu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.