JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dieksekusi untuk menjalani masa pidana.
Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dipenjara di lapas yang sama dengan vonis masing-masing sepuluh dan delapan tahun penjara.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi dieksekusi di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan putusan sepuluh tahun penjara.
Keempatnya sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap usai kasasi di Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, dieksekusi ke lapas Salemba, Jakarta Pusat kemarin.
Dari foto yang diterima, nampak Ferdy Sambo duduk bersama petugas lapas yang sedang melakukan administrasi.
Selain Sambo, nampak juga anak buah Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dijebloskan ke Lapas Salemba.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti memastikan tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Sambo dan kedua anak buahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Wajib Lakukan Sejumlah Hal Usai Dijebloskan ke Lapas Salemba
#ferdysambo #sambocs #eksekusidsambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.