JAKARTA, KOMPASTV - Hari ini (25/08) Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang uji emisi.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, uji coba tilang emisi akan dilakukan selama 3 bulan yang dimulai dari September 2023 bersama dengan Polda Metro Jaya, TNI, dan Satpol PP.
Meski masih dalam tahap uji coba, kebijakan sanksi tilang uji emisi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Nantinya tilang uji emisi secara masif akan diterapkan pada 1 September mendatang.
Baca Juga: Kualitas Udara DKI Jakarta Buruk, Penderita ISPA di RS Persahabatan Naik 30 Persen
#tilangemisi #polusiudara #udarajakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.