JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah berita terpopuler yang terjadi pada hari ini, Kamis (24/8/2023)
Berita pertama, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak isi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Mario Dandy di kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan terhadap Dandy sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Penjara
Berita kedua, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek menara BTS Bhakti Kominfo kembali digelar dengan menghadirkan 3 terdakwa, Johnny G Plate, Anang Ahmad Latif dan Yohan Suryanto. Agenda sidang mendengarkan keterangan 6 orang saksi dari pihak swasta, dua di antaranya warga negara Tiongkok.
Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Heran Ada Lebih Bayar Rp 1,7 Triliun di Proyek BTS Kominfo
Berita ketiga, selebgram Oklin Fia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sebagai saksi terkait konten jilat es krim yang menuai kontroversi.
Baca Juga: Tertunduk Lesu, Oklin Fia Minta Maaf atas Konten Jilat Es Krim yang Tuai Kontroversi
Tak hanya Oklin, sejumlah saksi ahli pun turut dipanggil untuk diminta pendapatnya.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.