KOMPASTV - Jaksa Penuntut Umum hadirkan empat saksi dalam sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo dengan terdakwa Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengusut misteri uang Rp 27 miliar dengan memeriksa enam orang untuk dikonfrontasi guna memastikan apakah sebagai uang pengganti atau terkait perkara lain?
Tumpukan uang tunai pecahan USD100 dibawa Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus BTS, Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung. Uang tunai sebanyak USD1,8 juta itu setara dengan Rp27 miliar. Jumlah yang sama dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS.
Maqdir yang membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang mengirim uang tersebut ke kantornya. Meski Maqdir enggan mengungkap siapa yang menyerahkan uang tersebut, pihak Kejaksaan mengungkap uang diserahkan seseorang berinisial S ke kantor Maqdir Ismail pada awal bulan ini.
Saksikan selengkapnya di Link berikut : https://www.youtube.com/watch?v=6hRbiUHDOsg
Saksikan pula program Laporan Khusus secara langsung setiap Selasa pukul 21.30 WIB di KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.