JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Jaksa menuntut agar Mario tetap dihukum 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasehat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo, kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Video editor: Firmansyah
#mariodandy #penganiayaandavid #sidangmariodandy
Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.