BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua mucikari di dua lokasi berbeda di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi berpura-pura sebagai pelanggan untuk memancing korban beserta mucikarinya.
Diketahui keduanya bekerja sebagai mucikari sejak awal tahun ini.
Para mucikari ini biasanya menjajakan perempuan secara daring melalui pesan singkat whatsapp.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua mucikari ini dijerat pasal tentang tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Mucikari Prostitusi Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.