JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Mario Dandy menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario.
Pengacara Mario merasa terkejut atas tuntutan dari JPU.
"Penasihat Hukum terkejut dengan sikap saudara penuntut umum," ungkap Pengacara Mario Dandy pada Selasa, (22/8/2023).
"Hal tersebut karena dalam tuntutan saudara penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan meringankan," lanjutnya.
Pengacara Mario Dandy juga mengatakan unsur perencanaan penganiayaan David Ozora tidak terbukti.
Baca Juga: [FULL] Tangis Mario Dandy saat Bacakan Nota Pembelaan Kasus Penganiayaan David Ozora
#mariodandy #davidozora #kasuspenganiayaandavid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.