JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus korupsi Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua pada Senin, (21/8/2023).
Persidangan tersebut untuk mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
"Yang Mulia, kami panggil saksi atas nama Budi Sultan, Imelda Sun dan saksi atas nama Sherly Susan. Silahkan masuk ke ruang persidangan," ujar jaksa.
Imelda Sun merupakan pemilik sebuah salon yang tinggal di Jayapura, Kemudian Budi Sultan adalah Direktur PT Indo Papua, dan terakhir Sherly Susan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua.
Hakim juga sempat bertanya kepada 3 saksi soal aliran dana Rp1 Miliar ke Rekening Lukas Enembe.
Baca Juga: Keterangan Berbeda, Hakim Ingatkan Saksi Lukas Enembe Konsekuensi Jika Berbohong di Persidangan
#lukasenembe #breakingnews #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.