BALI, KOMPAS.TV - Polres Karangasem, Bali menangani dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
IWS, kakek berusia 63 tahun asal Desa Seraya Kabupaten Karangasem, Bali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Karangasem, Bali setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial NKD yang berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus tersebut terungkap saat korban mengaku usai ditanya ibunya.
Karena tidak terima dengan perbuatan IWS, orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Karangasem.
Selain kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek, Polres Karangasem juga menangkap IMA, seorang Aparatur Sipil Negara yang merupakan guru wali kelas Sekolah Dasar di Karangasem.
Namun IMA tidak dihadirkan saat konferensi pers dan kasusnya masih dikembangkan untuk mencari apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban atau tidak.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Vonis Dua Bulan Polisi Pelaku Pencabulan Anak, Anggota DPR: Cederai Rasa Keadilan Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.