JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam RI, Mahfud MD menanggapi mengenai memorandum Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang meminta kepada jajarannya menunda pemeriksaan kasus yang melibatkan calon presiden (Capres), Cawapres hingga calon anggota legislatif (Caleg) sampai Pemilu 2024 berakhir.
“Ya memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti,” ungkap Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Senin, (21/8/2023).
“Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya,” lanjutnya.
Mahfud MD juga mengatakan langkah ini diambil kejagung agar hukum tidak bisa dipolitisir.
Baca Juga: Mahfud MD Wanti-Wanti Hal Ini Soal Rencana Amandemen UUD 1945
#MahfudMD #Kejagung #KasusCapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.