JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penerapan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 50% bagi Aparatur Sipil Negara.
WFH diberlakukan hari ini, Senin 20 Agustus hingga 21 oktober 2023.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menurunkan tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta yang dinilai masuk dalam kategori tidak sehat.
Selain itu WFH ini juga diberlangsungkan untuk mengurangi lonjakan kemacetan yang terjadi di wilayah Jakarta.
Pantauan Tim Liputan di Balaikota Jakarta, ASN masih tampak hadir untuk bekerja.
Beberapa dari divisi tampak tidak memberlalukan WFH, mereka diantara Divisi Pelayanan antara lain Divisi Keamanan, Pelayanan Kesehatan dan Keuangan.
Sedangkan divisi non pelayanan publik akan menerapkan sistem WFH.
Baca Juga: WFH Bagi Karyawan Swasta di Jakarta Bersifat Imbauan, Pj Gubernur Heru Budi: Atur Masing-masing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.