LOMBOK, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing asal Belanda, diketahui membuka kursus berbayar untuk mengajar membuat kerajinan gerabah.
Aktivitas tersebut dinilai ilegal, karena izin tinggal hanya di wilayah Bali, tetapi WNA ini justru memperluas wilayah kerjanya tanpa dokumen resmi dan izin dari Imigrasi Maratam melakukan aktivitasnya sebagai guru gerabah di Lombok.
Baca Juga: Viral WNA asal AS Kemudikan Angkot di Bali Tanpa SIM Khusus, Kini Berakhir Dideportasi
WNA ini mempromosikan aktivitas kursusnya melalui media sosial, termasuk menjaring warga untuk mengikuti kursusnya dengan biaya sebesar Rp400 ribu per orang.
Dalam sebulan terakhir Imigrasi Mataram telah mendeportasi 3 orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di Lombok.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Mataram, tercatat 26 WNA telah dideportasi sejak Januari hingga Agustus 2023 ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.