JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dengan kapasitas 50 persen selama satu bulan bagi ASN Pemprov DKI Jakarta, mulai 21 Agustus 2023.
Selain untuk menekan polusi, kebijakan ini juga diambil untuk menekan tingkat kemacetan saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN digelar di Jakarta, pada 5 sampai 7 September mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga meminta agar kementerian lain bisa menerapkan kebijakan serupa.
Namun, tak demikian untuk perusahaan swasta.
Kebijakan work from home hanya sebatas imbauan.
Baca Juga: Menanti Jurus Jitu Pemerintah Atasi Polusi di Jabodetabek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.