JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dimulai 21 Agustus 2023.
Selain untuk mengurangi polusi, kebijakan ini diambil untuk mengurangi tingkat kemacetan saat KTT ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta.
Kebijakan bekerja dari rumah akan dimulai pada 21 Agustus hingga akhir September mendatang; 50 persen ASN Pemprov DKI akan bekerja dari rumah, sementara 50 persen lainnya tetap berkantor.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas pembuangan kendaraan sehingga menekan polusi udara.
Selain itu untuk mengurangi kemacetan jelang ktt ASEAN yang diselenggarakan di Jakarta.
Baca Juga: KLHK Buat Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Jabodetabek! Apa Fungsinya?
#polusiudara #klhk #satgaspolusiudara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.