JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipideksus Bareskrim Polri tetapkan 9 tersangka perkara robot trading Net89.
2 tersangka diantanya berinisial AA dan LSH masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara 1 lainnya sudah meninggal dunia dengan inisial HS.
Selain menetapkan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita aset tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 senilai Rp 1,4 triliun.
Uang ini dipastikan akan dikembalikan ke korban setelah persidangan selesai.
Adapun korban penipuan trading Net89 ini mencapai 2.800 korban.
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Ibu Rumah Tangga jadi Pelaku Investasi Bodong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.