JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa yang jadi penilaian Jaksa memberikan tuntutan hukuman penjara 12 tahun dan restitusi Rp 120 miliar kepada Mario Dandy?
KompasTV berbincang Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana; dan Penasihat Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini
Mario Dandy Satrio dituntut pidana 12 tahun penjara atas upaya penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Jaksa menyebut perbuatan Mario tidak manusiawi, hingga mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia.
Jaksa juga memandang tindakan Mario menganiaya David telah merusak masa depan korban.
Selain Mario, Jaksa menuntut terdakwa lain, Shane Lukas di kasus penganiayaan berat David Ozora.
Jaksa menilai Shane, menyetujui tindakan Mario menganiaya David.
Ya, Jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Shane Lukas.
Atas tuntutan ini, Penasihat Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggrani mengapresiasi Jaksa, terlebih soal tuntutan restitusi senilai Rp 120 miliar untuk pengobatan David.
Kini Tim Penasihat Hukum Mario Dandy tengah menyiapkan Pleidoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Menurut rencana, Sidang Pledoi akan digelar pada 22 Agustus 2023.
Baca Juga: Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 M, Kapan Sidang Pleidoi Mario Dandy Digelar?
#mariodandy #davidozora #tuntutanjaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.