JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing blak-blakan mengatakan bahwa kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi Rp 120 miliar sebagai pertanggungjawaban atas penganiayaan terhadap David.
"Tadi ada dalam kata-kata jaksa penuntut umum (JPU) bahwa yang tidak mampu atau tidak mau (membayar restitusi). Terus terang, klien kami bukan tidak mau, (tetapi) tidak mampu. Jadi, itu juga tidak tepat restitusi dibebankan kepada klien kami," jelas Happy seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Sebagai informasi, biaya restitusi ini harus ditanggung bertiga, yakni oleh terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan terpidana AG.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: JPU Tuntut Pidana Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.