JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat ditunda, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa hari ini (15/08)
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa sejatinya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 10 Agustus lalu namun, Hakim memutuskan sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum, menyatakan belum siap.
Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David ozora.
Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG yang telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Mario Dandy disebut beberapa kali menganiaya hingga David mengalami kerusakan saraf otak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.