JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat,
MA menganulir putusan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, pada Selasa (8/8).
Selain itu, MA juga memotong masa hukuman terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Jika menilik ke belakang, awal kasus pembunuhan berencana dinarasikan polisi tembak polisi namun belakangan terungkap Sambo otak dari pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Terkait Mahkamah Agung Diskon Vonis Mati Ferdy Sambo
#ferdysambo #penjaraseumurhidup #kasasi
Video grafis: Rafsyan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.