JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK gugatan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kubu Moeldoko.
Mahkamah Agung menilai, bukti baru atau novum yang diajukan kubu Moeldoko tidak cukup sebagai syarat formil.
Juru bicara sekaligus hakim Mahkamah Agung, Suharto menyatakan, masalah dualisme di Partai Demokrat seharusnya diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.
Menurut Suharto hingga PK didaftarkan tidak ada upaya dari kubu Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ke Mahkamah Partai Demokrat.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Masuk Pusaran Bursa Bakal Cawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.