JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Diskon hukuman yang diberikan MA kepada Sambo ini jadi pembicaraan publik.
Seperti diketahui, pada 13 Februari 2023 lalu Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis hukuman pidana mati.
Selanjutnya pada 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Lalu saat tahap kasasi ditempuh, MA malah meringankan hukuman Sambo dengan penjara seumur hidup.
Di sidang kasasi Ferdy Sambo kemarin, 2 dari 5 Hakim MA menyatakan tidak setuju atau Dissenting Opinion.
Sementara itu menyikapi Kasasi MA yang meringankan hukuman Sambo, Menko Polhukam Mahfud MD meminta jangan ada kongkalikong dan remisi setelah putusan Kasasi MA.
Menurut Mahfud putusan Kasasi MA sudah final dan harus ditegakkan, sehingga hukuman untuk Ferdy Sambo jangan jadi lebih rendah lagi.
Kendati masih banyak publik yang bertanya-tanya mengapa hukuman Sambo diringankan melalui putusan Kasasi MA, namun putusan hukum yang diberikan Sambo kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Memang masih ada langkah lain untuk meringankan hukuman Sambo, yakni remisi ataupun grasi, Namun seperti pesan Menko Polhukam Mahfud MD, hukuman seumur hidup untuk Sambo sudah inkracht. Mahfud pun berpesan agar Sambo tidak diberi remisi.
Sedangkan grasi sepertinya akan sangat sulit karena hanya Presiden lah yang berhak memberikan grasi, tentunya dengan syarat-syarat yang luar biasa ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.