KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis Ferdy Sambo Cs.
Jokowi juga minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga memotong hukuman para terpidana lain seperti Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Sah Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Akan Dapat Remisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.