KOMPAS.TV - Mengendarai sepeda listrik di Indonesia telah diatur oleh hukum.
Salah satunya dilarang dikendarai di jalan umum. Nah, menurut kepolisian pelanggaran terjadi karena perbedaan pemahaman masyarakat antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik.
Sebagai informasi, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Ketentuan mengendarai sepeda listrik termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Aturan penggunaan sepeda listrik tertera di Pasal 4 yang berbunyi: Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
Selain itu juga harus memahami tata cara berlalu-lintas yang meliputi:
Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di tempat khusus:
Baca Juga: Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Hingga Ada yang Tewas, Polri Godok Aturan Wajib SIM
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.