JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban kabel menjuntai di Jalan Antasari, Sultan Rifat Alfatih, melaporkan pihak PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya.
Dengan membawa sejumlah bukti, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Bali Tower.
Didampingi kuasa hukumnya, ayah Sultan Rif'at Alfatih, Rabu (09/08) siang, mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Selain Perawatan Fisik, Sultan Korban Kabel Optik akan Dapat Pendampingan Psikolog
Sejumlah bukti administrasi berupa hasil visum dan foto-foto pada saat kejadian turut dilampirkan.
Dalam laporan tersebut, PT Bali Tower dilaporkan atas dugaan tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Sultan Rifat Alfatih pada 5 Januari lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.