JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan kasasi mahkamah agung mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapat diskon hukuman yang lebih ringan, jika dibanding putusan pengadilan negeri dan tinggi.
Perkara Ferdy Sambo diperiksa oleh lima hakim agung.
Hakim Agung, Suhadi menjadi Ketua Majelis. sedangkan hakim anggotanya adalah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Dalam perkara Ferdy Sambo ini, 2 dari lima hakim agung, menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion.
Untuk mengulasnya lebih lengkap, simak dialog KompasTV bersama Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah.
Baca Juga: Vonis ‘Diskon’ Sudah Inkrah dan Sambo Cs Segera Dibui, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.