JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Kasasi MA ringankan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Putri Candrawathi mendapat potongan 10 tahun dari 20 tahun vonis pengadilan sebelumnya. Selain itu anak buah Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman.
Kapuspenpen Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan saat ini kejaksaan tidak lagi memiliki wewenang untuk mengajukan penijauan kembali dalam perkara tindak pidana.
Penasihat Hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku kecewa dan menyayangkan minimnya pemberitaan terkait porses kasasi MA.
Martin mengaku tidak mendapat jadwal vonis putusan Kasasi MA dan hanya mendapat sedikit informasi mengenasi proses Kasasi, yakni saat berkas sampai dan ketika MA menunjuk beberapa Hakim.
“Kita ingat betul di Pengadilan Negeri sebelum putusan itu jadwalnya jelas, lalu di Pengadilan Tinggi juga walaupun pemeriksaam nya tidak secara sama dengan tingkat satu, namun satu minggu sebelum vonis Humas Pengadilan Tinggi melalui rilis menyampaikan bahwa tanggal sekian akan ada vonis,” kata Martin Simanjuntak.
Keluarga Yosua menganggap proses kasasi kurang transparan.
Penasihat Hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak tidak mempermasalahkan hasil kasasi Ferdy Sambo.
“Saya tidak akan mempersoalkan mengenai Ferdy Sambo, dia secara konstitusional punya hak untuk mendapatkan keringanan karena ada norma hukum yang baru,” katanya.
Martin justru kecewa atas pemotongan Vonis Putri Candrawathi yang dinilai terlalu besar dimana Putri ini berperan sebagai pemicu terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan kematian.
“Namun yang menjadi kritikan kita dan juga kekecewaan sekaligus kesedihan adalah terkhusus untuk vonisnya Putri Candrawathi, ini diskonnya terlalu besar buat orang yang tindakannya itu sebagai pemicu tindak pidana sehingga terjadinya perampasan nyawa Yosua,” Ujar Martin Simanjuntak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.