JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan sejak awal Kejagung menuntut penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujar Ketut saat jumpar pers, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Respons Mahfud MD soal MA Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
#ferdysambo #kejagung #putricandrawathi
Produser: Ikbal Maulana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.