KOMPAS.TV - Eliezer menjalani program cuti bersyarat dari Jumat, 4 Agustus 2023.
Apa itu cuti bersyarat?
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan atau sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Cuti bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 bulan.
Persyaratan Pengajuan Cuti Bersyarat
- Pidana penjara paling lama 1 tahun 3 bulan
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
Melampirkan dokumen-dokumen terkait meliputi:
- Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
- Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS
- Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat
Baca Juga: Richard Eliezer Bebas Dari Lapas, Ditjenpas: Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Editor Video: Dawud Majid