JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung merespon putusan kasasi mahkamah agung, yang memperingan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs.
Kejaksaan agung saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan, jaksa tak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali vonis kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sementara itu, Keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa atas putusan mahkamah agung yang meringankan vonis untuk Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menilai jika proses pengadilan di tingkat kasasi mahkamah agung tidak transparan, karena pihak keluarga korban tak mengetahui adanya proses ini.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Ayah Yosua: Saya Kecewa!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.