JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pekan ini.
Pendalaman terus dilakukan terkait sejumlah laporan terhadap Panji Gumilang.
Baca Juga: Soal Perputaran Uang di Rekening Panji Gumilang Capai Rp 8,7 T, Begini Analisa Pakar Hukum TPPU
Polri masih mempelajari laporan dari pusat pelaporan analisis transaksi keuangan dan juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan BPK.
Dalam pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin lalu, Panji mengonfirmasi penggunaan rekening pribadi untuk operasional pondok pesantren.
Untuk menelusuri sumber aliran dana, penyidik menjadwalkan gelar perkara pada pekan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.