KOMPAS.TV - Vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung. Hukuman sang Mantan Kadiv Propam atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat lebih ringan menjadi penjara seumur hidup.
Di sidang kasasi ini, 2 dari 5 hakim MA menyatakan disenting opinion yang berujung pada putusan kasasi MA ringankan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Sambo, 3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapat keringanan hukuman.
Salah satunya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Keanehan di Hukuman Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya
#ferdysambo #putricandrawathi #brigadiryosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.