Kompas TV video vod

MA Ringankan Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 22:26 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo

Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kemudian MA meringankan hukuman pidana menjadi 8 tahun. 

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Video editor: Lintang Amiluhur

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x