Kompas TV video vod

Hukuman Kuat Maruf Dikorting MA Jadi 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 22:10 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. 

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Video editor: Lintang Amiluhur

Baca Juga: MA Potong Hukuman Putri Candrawathi, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: