JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan ini Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan oleh pemerintah.
Diduga, pimpinan ponpes tersebut, yakni Panji Gumilang melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.
"Minggu ini akan diadakan gelar perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Soal Perputaran Uang di Rekening Panji Gumilang Capai Rp 8,7 T, Begini Analisa Pakar Hukum TPPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.